Dalam sidang Kamis (15/4/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi PH terdakwa langsung didampingi empat penasihat hukum berasal dari Jakarta. Mereka itulah Azimar Nursu'ud, Fadhli Marta, Thomson Ilham dan Aulia Rahman.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Anita Yuliana, Fatriranil Jusar, Corinna Patricia dan Liranda Mardhatillah sedangkan sidang dipimpin hakim Rinaldi Triandoko dibantu hakim anggota Elisya Florence dan hakim Hendri Joni.
"Menerima nota keberatan/eksepsi Penasihat Hukum terdakwa Dona Sari Dewi untuk seluruhnya; Menyatakan Surat Dakwaan JPU dengan nomor Reg. Perkara: PDS-01/Pds/03/2021 tertanggal 31 Maret 2021 tidak memenuhi syarat formil dan materill sehingga harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan dibatalkan; Menetapkan agar perkara terhadap terdakwa Dona Sari Dewi untuk tidak dilanjutkan; Memerintahkan kepada JPU untuk mengeluarkan Dona Sari Dewi dari tahanan, " kata Azimar Nursu'ud.
Setelah eksepsi dibaca secara bergiliran oleh penasihat hukum terdakwa. Hakim ketua Rinaldi Triandoko menutup sidang. Sidang akan dibuka kembali Kamis (22/4/2021) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.(adi hazwar)