![]() |
| Polres Kendal adakan jumpa pers. |
KENDAL-Gara-gara tergiur proyek, seorang warga rugi Rp200 juta. Korban dijanjikan proyek pengurugan tanah. Ternyata proyek itu fiktif. Sementara korban terlanjur mengirim uang ke pelaku.
Korban Raesar Satwika Bin Budi Sarwono, warga Desa Bebengan, Kecamatan Boja, Kendal, Jawa Tengah. Dia melaporkan tersangka MS, warga Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan dengan sangkaan penipuan proyek tol fiktif.
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kasubag Humas, AKP Abdullah Umar menyampaikan, pada Agustus 2020 pelapor dan tersangka bertemu di sebuah rumah makan. Tersangka MS menawarkan pekerjaan proyek pengurugan tanah merah di Tol Cisumdawu Palasah Kertajati Majalengka kepada pelapor. Tersangka menjanjikan korban dengan modal Rp300 juta bisa menjadi Rp2,1 miliar. "Korban dijanjikan dua tagihan," katanya, Selasa (18/5/2021).
"Tersangka membujuk korban. Bisnis ini disebut aman dan hasilnya pasti. Sebelum SPK keluar untuk tanda jadi dan tanda keseriusan, diharuskan deposit uang terlebih dahulu Rp200 juta dan uang tersebut nantinya untuk deposit. Pekerjaan akan dimulai 10 September 2020. Korban tertarik, maka uang Setelah uang ditransfer ke rekening tersangka," kata Abdullah.
Abdullah menyebutkan, ternyata proyek itu fiktif alias tidak ada sama sekali. Dalam laporan polisi, korban melaporkan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu lembar surat perintah kerja (SPK), satu bundel rekening koran, buku tabungan dan lainnya.
Tersangka sudah diamankan Polres Kendal. Tersangka diancam hukuman penjara, maksimal empat tahun. (PENI)
