Objek Wisata di Zona Hijau dan Kuning Boleh Dibuka

 


Objek wisata di Painan. (viva)

PAINAN
-Pembukaan objek wisata di Pesisir Selatan berdasarkan zonasi nagari yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19  dengan memperhatikan pemetaan penyebaran kasus corona.

"Objek wisata yang berada di zona merah dan oranye ditutup. Sementara objek wisata yang berada di zona kuning dan hijau kembali dibuka," kata Pj Sekda Pesisir Selatan, Emirda Ziswati, Selasa (18/5/2021) di Painan yang dikutip dari laman resmi pemerintah kabupaten.

Disebutkan, pembukaan kembali objek wisata di zona kuning dan hijau tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid 19.  

Dikatakan, bagi pengelola wisata diminta memperhatikan beberapa hal penting yang harus dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19. Antara lain, menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan apabila ditemukan suhu tubuh di atas 37,5 atau kondisi wisatawan kurang sehat, maka diminta untuk kembali ke rumah.

Mendisiplinkan petugas dan wisatawan dalam memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Melakukan tindakan tegas kepada wisatawan yang tidak memakai masker, mencuci tangan dan berkerumun.

Menyediakan sarana mencuci tangan pada pintu masuk dan keluar di objek wisata sesuai kebutuhan. Selanjutnya, melakukan koordinasi terkait pelaksanaan penanganan Covid 19 dengan Satgas Penanganan Covid 19.

"Pengawasan, pendisiplinan dan penerapan hukum dalam ketentuan tersebut dilakukan oleh Satgas dan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing," katanya. (*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama