
Pemeriksaan bus di batas Sumbar-Jambi. (eko)
PADANG-Pos penyekatan di perbatasan Sumatera Barat dengan provinsi lainnya, akan diperpanjang Polda Sumbar hingga Senin (24/5/2021).
Kabid Humas Polda Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, perpanjangan pada pos penyekatan tersebut, menyusul periode larangan mudik yang telah diberlakukan oleh pemerintah pusat dari 22 April hingga 24 Mei 2021.
Dijelaskan, pos penyekatan tersebut seharusnya berlaku sampai 17 Mei 2021, sesuai rentang waktu dalam Operasi Ketupat Singgalang 2021 yang telah digelar.
“Kami menyesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah pusat tersebut,” kata Satake Bayu Setianto, Selasa (18/5/2021).
Dia menerangkan, pihaknya memperpanjang periode semua Pos Penyekatan yang sebelumnya didirikan di tujuh daerah di Sumbar yang berbatasan langsung dengan provinsi lainnya.
“Untuk pos pengamanan dan pelayanan tetap sesuai dengan agenda Operasi Ketupat Singgalang, sampai 17 Mei,” ujarnya yang dikutip dari tribrata.
Dengan dilakukan perpanjangan pos penyekatan tersebut, pihaknya masih memberlakukan sanksi putar balik terhadap pemudik yang akan keluar masuk Sumbar di pos penyekatan tersebut.
“Personel yang kami tempatkan di sana masih bertugas, bergabung dengan personel dari instansi lainnya. Jadi yang tidak sesuai syarat dan ketentuan tetap akan kami putar balik,” ungkapnya.
Untuk kendaraan yang hanya diperbolehkan melintasi pos penyekatan yaitu kendaraan logistik atau sembako, kendaraan dalam perjalanan dinas dan disertai surat keterangan, dan kendaraan dalam keadaan darurat.(*)