![]() |
| Ilustrasi. (kabar papua.co) |
PAINAN-Menyamar sebagai pembeli narkoba, dua laki-laki berinisial RD (30) dan IG (30) ditangkap Satnarkoba Polres Pesisir Selatan di Kecamatan Lengayang, Selasa (18/5/2021) malam.
“Dilakukan penangkapan terhadap dua laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hidup Mulya.
Penangkapan bermula saat polisi menghubungi pelaku RD, mengatakan akan membeli narkoba dari pelaku tersebut. Selanjutnya, pelaku memenuhi permintaan itu dan menentukan tempat transaksi.
“Setelah pemberian barang narkoba tersebut dari tangan tersangka, tersangka langsung diamankan,” ujarnya yang dikutip dari laman tribrata.
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan RD ditemukan tujuh paket sabu berukuran kecil. Dari pengakuan RD, barang haram itu didapat dari rekannya IG yang kemudian akhirnya berhasil ditangkap.
Kedua pelaku ini dikenakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
