BUKITTINGGI-Sebanyak empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus Satres Narkoba Polres Bukittinggi, Rabu (26/5/2021).
Kapolres AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, empat tersangka tersebut diamankan pada dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama, tersangka AF (20) pukul 21.00 di Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
“Barang bukti yang disita petugas dari terasangka ini, sabu yang terbungkus dalam plastik, sebuah HP dan satu unit sepeda motor,” ujar Dody.
Pelaku pertama yang diinterogasi, terkuak nama lain. Tiga orang lagi ditangkap polisi. Mereka ditangk di Guguak Panjang, masing-masing, S (41), MY (41) dan FA (43).
Kapolres menyebutkan, barang bukti yang didapat dari tiga tersangka, enam paket sabu dan barang bukti lain seperti, timbangan digital, alat hisap serta lima HP. (*)
Kasat Narkoba Polres AKP Aleyxi Aubedillah menambahkan, keempat tersangka dijerat dengan pasal 111 junto pasal 112 Undang-undang Narkotika tahun Nomor 35/2009. (*)
