![]() |
Para pengantin yang terima sebelas dokumen. (humas) |
Dokumuan dimaksud, satu lembar KK (kartu keluarga) suami istri, dua lembar KK bagi orangtua suami dan istri, dua KTP untuk suami dan istri. "Kelima dokumen ini dikeluarkan Dinas Dukcapil, " ujar Kepala KUA Pariaman Tengah, Mukhlis.
Dia menjelaskan, enam dokumen lainnya dikeluarkan KUA Kecamatan Pariaman Tengah, terdiri dari dua buah buku nikah untuk suami dan istri, dua piagam bimbingan calon pengantin (catin) untuk suami dan istri, satu buah kartu nikah untuk suami istri, serta satu lembar sertifikat untuk wali nikah.
Layanan itu untuk perdana diberikan pada pasangan pengantin di Kelurahan Lohong, Kamis (20/5/2021).
"Ini terobosan baru yang dilakukan di KUA Pariaman Tengah, dengan merangkul Dinas Dukcapil untuk menerbitkan dokumen-dokumen tersebut setelah pasangan pengantin selesai melangsungkan ijab kabul, dan dinyatakan sah," ulasnya.
Dengan langsung diterbitkanya sebelas dokumen ini, pihak KUA berharap dapat meringankan dan membantu pasangan pengantin dalam pengurusan dokumen yang diperlukan setelah pernikahan, sehingga mereka tidak repot lagi bolak-balik KUA dan dinas.
Penerbitan sebelas dokumen ini juga sesuai dengan Surat Izin Walikota Pariaman Nomor 470/01/DKPS/IV 2021, serta Surat Kakan (Kepala Kantor) Kemenag (Kementerian Agama) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Agen Perubahan di jajaran Kantor Kemenag Pariaman.
Mukhlis menuturkan, inovasi yang dicetuskan ini, merupakan yang pertama di Kota Pariaman, dan KUA Pariaman Tengah adalah perdana yang melakukan inovasi ini, dari empat kecamatan di Pariaman.
"Hal ini juga wujud pelayanan yang prima kepada pasangan pengantin. Kita juga akan melayani pasangan pengantin masyarakat miskin yang mengurus dokumen dengan antar jemput secara gratis, yang kita rencanakan dengan mobil layanan nikah yang akan kita luncurkan dalam beberapa waktu dekat," tutupnya yang dikutip dari laman resmi pemerintah kota.
Penyerahan perdana dokumen pasangan pengantin dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kota Pariaman, Miswan dan Sekretaris Dinas Dukcapil, Linda Osra. (*)
