Tambah Libur Lebaran, Oknum ASN Dharmasraya Siap-siap Disanksi

Khairuddin.

DHARMASRAYA-Sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menambah libur. Walau libur lebaran sudah habis,  belum juga masuk kerja. Bahkan, masih ada yang di luar daerah.

Terhadap mereka yang bolos itu, sanksi menunggu. Mereka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dharmasraya, Khairuddin saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (20/5/2021) mengatakan, ada beberapa oknum ASN yang melanggar aturan serta menambah libur lebaran.

Menurut dia, sesuai dengan edaran Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, ASN tidak boleh keluar daerah pasca Idul Fitri.

Dengan adanya sidak bupati setelah hari raya dan saat apel gabungan, memang ada beberapa orang yang ketahuan berada di luar daerah. 

"Keberadaan meraka sedang kita proses. Apakah mereka menjalankan tugas kedinasan atau kepentingan lain. Atau memang berdomisili di luar Dharmasraya," kata Khairuddin.       

Ditambahkan, dari awal bupati menyampaikan, ASN wajib melakukan share lokasi keberadaan  saat di Dharmasraya atau di luar kabupaten. Share itu disuruh dilaporkan melalui Group Whastapp OPD masing masing.

Aparatur wajib menyampikan dua kali sehari, paginya pukul 08:00 hingga pukul 10:00. Sorenya pukul 14:00 hingga pukul 17:00. Di luar jam tersebut berarti dianggap tidak hadir atau tidak sah.

"Bagi mereka yang betul-betul mengabaikan peraturan dan keluar dari Dharmasraya tanpa ada izin atau pemberitahuan pada atasan, akan diberikan hukuman," kata Khairuddin. 

Dia mengimbau ASN untuk sama sama menaati peraturan dan disiplin yang berlaku. "Mari kita kembali pada tugas kita masing-masing," katanya. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama