![]() |
Pembukaan PPDB oleh gubernur. |
Sebanyak 89 ribu siswa akan mengikuti pelaksanaan PPDB kali ini yang dilaksanakan secara online dan juga offline untuk beberapa daerah, seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai dan daerah lain yang terkendala sinyal internet.
Gubernur mengimbau pada peserta didik agar berhati-hati dan tidak sampai salah dalam mengikuti proses PPDB Online. "Untuk zonasi, silahkan pilih sekolah yang terdekat dari tempat tinggal. Kepada panitia juga diimbau melayani peserta PPDB Online dengan baik dan ramah, sehingga masyarakat nyaman," ujar gubernur.
Kepada kepala cabang dinas dan pengawas sekolah di setiap sekolah agar mengawasi pelaksanaan PPBD online di daerah masing-masing dan siaga untuk menjawab dan memberikan solusi atas setiap pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat. "Luruskan niat dalam bekerja. Kerahkan segala potensi yang kita punya untuk PPDB Online ini. Mudah-mudahan berjalan lancar dengan hasil yang baik," tambah Buya Mahyeldi.
Sementara itu, untuk beberapa daerah yang belum punya akses internet, Mahyeldi menginstruksikan pada Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Jasman agar tahun depan, seluruh daerah di Sumbar bisa mengikuti PPDB secara online.
"Minimal di kantor-kantor pemerintah sudah terkoneksi internet. Terutama kantor walinagari atau kantor camat harusnya sudah terkoneksi internet sehingga masyarakat bisa mengikuti PPDB Online disana. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa online semua," lanjut gubernur.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, menjelaskan PPDB online tahun ini merupakan hasil kerjasama lintas OPD yang tergabung dalam panitia PPDB online.
"PPDB tahun ini murni dilaksanakan pemprov, kerjasama dengan stakeholder pemerintah provinsi, kerjasama dengan Diskominfotik, yang membangun aplikasinya, lalu juga kerjasama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebelumnya kita juga sudah ujicoba dua kali dan semoga harapannya berjalan lancar," kata Adib.
Pelaksanaan PPDB online ini berlangsung hingga 26 Juni mendatang. Dinas Pendidikan juga telah menyiapkan layanan pengaduan secara online dan juga offline berupa pos pengaduan. (*)
