![]() |
Petugas copot spanduk liar. |
Hasil penyisiran di lapangan, regu Satpol PP menemukan spanduk-spanduk yang tidak memiliki izin dan yang terpasang di fasilitas umum. Patroli pertama menemukan spanduk tersebut di pagar pembatas jalur dua Pasar Raya, petugas membuka spanduk yang terpasang di fasilitas umum tersebut.
Petugas melanjutkan patroli ke sepanjang Jalan Jendral Sudirman, di sana menemukan spanduk yang tidak berizin dan terpasang di fasilitas umum, tanpa menunggu waktu lagi personel membuka dan mengamankan spanduk tersebut.
Regu melanjutkan lagi patroli menuju kawasan Simpang Ambacang di kelurahan VI Suku. petugas kembali menemukan spanduk yang tidak memiliki izin dan terpasang di fasilitas umum, lagi-lagi petugas dengan cekatan membuka dan menurunkan spanduk yang tidak memiliki izin dan terpasang di fasilitas umum.
Seluruh spanduk yang ditertibkan oleh petugas Satpol PP tersebut berupa spanduk imbauan dan spanduk promo, total berjumlah 10 spanduk, keseluruhan spanduk tersebut diamankan ke Mako Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
PPNS Satpol PP Kota Solok, Yopi Yanuardo, mengungkapkan, sudah sering kali spanduk yang tidak memiliki izin dan terpasang di fasilitas umum ditertibkan oleh Petugas Satpol PP dan bahkan spanduk tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya jika si pemilik datang ke Mako Satpol PP untuk meminta lagi spanduk tersebut, namun masih saja ada orang yang memasang spanduk di fasilitas umum dan tidak memiliki izin. (SIS)
