Dugaan Korupsi KJKS, Dua Saksi Diperiksa

Saksi Kartini diajak ke depan majelis oleh JPU disaksikan pensihat hukum terdakwa untuk barang bukti di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (10/6/2021).(adi hazwar)



PADANG-Sidang dugaan korupsi KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) Pegambiran Nan XX Padang periksa dua saksi di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (10/6/2021). Pengadilan Tipikor bertempat di KM 23 by pass.

Majelis hakim dipimpin Rinaldi Triandoko dengan hakim anggota Elysa Florence dan Hendri Joni dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Anita Yuliana dan Liranda Mardhatillah menghadirkan dua saksi, Yulinda, pengurus dan Kartini, anggota sekaligus peminjam.

Terdakwa Dona Eka Sari selaku manager atau pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Pegambiran Nan  XX didampingi empat penasihat hukum (PH), Azimar Nursu'ud, Daniel Jusari, Aulia Rahman dan Thomson llham.

"Saya pendiri itu dan mulai bergabung di koperasi pada 2016 dan saya pengurus dan saya menyimpan Rp2 juta," kata saksi Yulinda.

"Tidak benar begitu KJKS Pegambiran didirikan 2010, saudara masuk 2016 bagaimana bisa sebut pendiri? Ada dokumen pendukungnya, ada akte notarisnya? " kata hakim ketua Rinaldi Triandoko.

"Tidak ada. Didaulat saya pendiri," kata Yulinda.

"Saudara bukan pendiri tetapi pengurus," kata hakim ketua Rinaldi Triandoko dengan nada tinggi.

Yulinda mengaku tidak terima SHU hanya menyimpan Rp2 juta dan pernah mengikut rapat tapi tahun lupa. Saksi mengaku tidak pernah mengetahui KJKS Pegambiran mendapat bantuan dari pemerintah kota.

Sementara saksi Kartini mengaku anggota dan peminjam dari KJKS tersebut. Pinjaman pertama Rp2 juta dia angsur sampai lunas. Pinjaman kedua Rp5 juta dapat diangsur beberapa kali kemudian macet. Ketiga Rp6.350.000 dan keempat Rp6.200.000, semuanya macet. "Saya tidak mampu lagi," kata Kartini dengan nada bergetar. (adi hazwar)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama