Frekuensi Radio dan Perangkat Komunikasi akan Ditertibkan

 

Sosialisasi frekuensi radio oleh Kementerian Kominfo 

KOTA SOLOK-Dalam rangka menciptakan tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat komunikasi di Sumatera Barat, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang, Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo menggelar sosialisasi bagi pemerintah kabupaten/ kota, Kamis (10/6/2021) bertempat di Hotel Caredek, Kota Solok.

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang yang diwakilkan Kasubag TU Tojo Irnanto menyampaikan, kegiatan ini rutin dilakukan dengan mengambil venue acara yang berbeda setiap tahunnya. Ini juga sesuai dengan arahan dari pusat, SDPPI merupakan salah satu unit yang penting untuk mencapai transformasi digital nasional.

"Kami berpegang teguh pada arahan dari dirjen yang menekankan manajemen spektrum frekuensi ini merupakan salah satu tulang punggung konektivitas digital nasional melalui mobile broadband,” katanya.

Sosialisasi ini yang mengambil tema mujudkan tertib penggunaan spektrum radio dan perangkat komunikasi radio sesuai peruntukan menuju era digital itu menghadirkan tiga narasumber, Syolvani dari Diskominfo Sumatera Barat,  Martina, pejabat fungsional pengendali frekuensi radio dan Wiyono selaku analis sumber daya monfrekrad.

Pada 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan fokus terhadap manajemen spektrum frekuensi radio. Langkah ini sebagai upaya mendorong percepatan transformasi digital dalam berbagai bidang di tanah air.

"Selama ini kita cukup intensif berkoordinasi dengan Balmon Padang terutama terkait pendataan, perizinan dan pemanfaatan frekuensi dan kami sangat mengapresiasi kegiatan ini,” jelas Syolvani.

Martina menekankan tentang pentingnya pemahaman tentang tahapan perizinan frekuensi dan perangkat yang tersertifikasi serta peraturan yang berlaku. Secara panjang lebar peserta dijelaskan mengenai berbagai tahapan, kelengkapan yang harus dipenuhi serta kewajiban dalam hal PNBP.

Wiyono menjelaskan hal teknis tentang perangkat radio serta mencontohkan tentang pengisian form permohonan jika ingin mengurus izin siaran radio (ISR). Peserta antusias dalam menyimak penyampaian materi maupun bertanya pada sesi tanya jawab yang dipandu moderator. (SIS)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama