Mencoba Mencuri di Masjid, Seorang Juru Parkir Ditangkap Polisi



Polisi datangi TKP percobaan pencurian. (tribrata)

PADANG
-Polsek Padang Timur menangkap seorang juru parkir lantaran diduga melakukan percobaan pencurian di sebuah Masjid Ukhuwah Muhammadiyah, depan Pasar Simpang Haru Padang.

“Pelaku berinisial RP (20), ditangkap di rumahnya belakang Pasar Simpang Haru,” kata Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, Rabu (2/6) di Mapolsek.

Dikatakan, RP ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/40/B/V/2021/SPKT-Sektor Padang Timur, tertanggal 1 Juni 2021 tentang percobaan pencurian kotak amal di Masjid Ukhuwah Muhammadiyah.

“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku, tiga buah gergaji besi, satu buah besi penyangga jendela dan satu buah gembok,” ujarnya.

Kapolsek menerangkan, kejadian bermula saat aksi pelaku yang mencoba mencuri kotak amal di Mesjid diketahui oleh petugas satpam. “Ada satpam yang melihat aksi pelaku, juga dari rekaman kamera CCTV masjid pelaku hendak mencongkel kotak amal mesjid,” jelasnya.

Saat penangkapan oleh Tim Opsnal Polsek Padang Timur, RP mengakui perbuatannya dan kemudian Pelaku diamankan ke Polsek Padang Timur untuk pengusutan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP jo 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya yang dikutip dari tribrata.(*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama