OJK Dukung Konversi Bank Nagari Menjadi Bank Nagari Syariah

 

Gubernur audiensi dengan pimpinan OJK Sumbar





PADANG-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ajak OJK, perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank dapat mendukung konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah. 


Hal ini disampaikan Gubernur Mahyeldi Ansharullah ketika audiensi dengan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar di Istana Gubernuran, Senin (21/6/2021). 

Selain bersilaturahmi, kunjungan ini juga bertujuan untuk perkenalan pimpinan OJK yang baru dilantik Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. Yusri merupakan sebagai Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar yang baru menggantikan Misran Pasaribu.

Menurut Mahyeldi, masyarakat Sumbar dikenal menjunjung tinggi prinsip adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, sehingga kebijakan yang diambil Bank Nagari mengonversi ke syariah merupakan langkah tepat. "Saya mengajak pihak OJK mendukung konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah," harapnya.

Gubernur mengatakan, OJK harus ikut andil mewujudkan Sumbar Madani melalui ekonomi kerakyatan. Menurutnya, OJK harus hadir melalui perbankan untuk membantu masyarakat terutama para petani. Karena sebagian besar masyarakat di Sumbar bekerja sebagai petani.

Kepala OJK Sumbar Yusri menyampaikan pihaknya siap mengemban tugas mengoptimalkan program pemerintah daerah terkait keuangan di daerah. "Kita akan bantu seoptimal mungkin untuk kinerja pemerintah Sumbar, termasuk konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah," kata Yusri.

 Guna mewujudkannya upaya mendorong pemegang saham bertahun-tahun telah dilakukannya berbagai sosialisasi untuk konversi Bank Nagari resmi ditabuh saat rapat pemegang saham. Secara aklamasi para pemegang saham yaitu bupati dan wali kota telah sepakat Bank Nagari beralih menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

"Kami berharap, para pemegang saham sudah menyetujui dan semuanya kompak serta setuju, tidak ada yang menolak," ucapnya. Begitu pula dengan direksi dan komisaris Bank Nagari juga setuju yang telah memproses satu per satu sebagaimana disyaratkan oleh OJK.  (BIRO ADPIM SETDA SUMBAR)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama