Saksi Gunakan Suami dengan Peran Pengganti


Sebanyak 11 saksi diambil sumpah, sebelum memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Padang dengan terdakwa Linda Syofiati, Jumat (11/6/2021). (adi hazwar)


PADANG-Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Linda Syofiati, mantan UPTD Puskemas Sikapak Pariaman kembali digelar di Pemgadilan Tipikor Padang. Jumat (11/6/2021). Agenda sidang, pemeriksaan saksi yang ikut meminjam uang kredit mikro pada Bank Mandiri cabang Bukittinggi.

Ada 15 saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bukittinggi tetapi 14 saksi yang hadir dan yang sempat diikuti hanya keterangan enam saksi saja. Sidang dimulai sekitar pukul 09.50 dan istirahat pukul 11.50 dan dimulai kembali pukul 14.00 hingga pukul 15.10 masih pemeriksaan enam saksi pertama.                

Sidang kasus tersebut dipimpin hakim Juandra dengan hakim anggota Elysa Florence dan Hendri Joni. JPU hadir Dodi Eka Putra, Oktaviandri, Eva Reni Desiana dan Yessi sementara terdakwa  didampingi Penasihat Hukumnya, (PH) Syahril dan Devid Candra.

Saksi yang sempat diperiksa 14 orang dan (hanya enam saksi yang dapat diberitakan-red).Tetapi semua saksi ASN kecuali Marlinawati, tenaga honorer, sudah punya pinjaman di bank lain terutama Bank Nagari. Menyerahkan foto copy KTP dan KK kemudian menyerahkan kepada terdakwa Linda Syofiati untuk 'mengolahnya' hingga keluarlah dokumen pendukung lainnya.

"Saya hanya butuh Rp50 juta tapi saya minta Rp135 juta. Di dalam mobil dibagi, saya Rp50 juta Uni Ul (Mairul Husni)  Rp20 juta dan Uni Linda  sisanya Rp65 juta," ujar Marlinawati.

Ditambahkan saksi, dia diberikan berkas perjanjian kredit lalu dilengkapi kemudian kredit pun cair walaupun data berubah termasuk suami dengan pasangan pengganti. "Suami saya sebenarnya bernama Agusman diubah menjadi Usman," kata Marlinawati.

Sedangkan saksi Mairul Husni mengatakan dibutuhkan Rp125 juta dipinjam Rp200 juta dan sisanya untuk terdakwa Linda.

Darwina yang datang ke ruang sidang menggunakan kursi roda, mengaku butuh Rp100 juta pinjam Rp200 juta dan diberikan kepada Linda dengan angsuran masing-masing Rp1,8 juta. Hingga rela namanya  berubah menjadi Daslina.

Hampir serupa kata ketiga saksi yang lain, Nurmajeni, Sri Nelis dan Syafitri Syamsul.

Hakim anggota Hendri Joni sempat bertanya kepada keenam saksi itu.

"Apakah saudara-saudara punya niat membobol bank karena dari awal sudah tahu data diganti bahkan nama suami pakai peran pengganti, sudah punya pinjaman di bank lain butuh Rp100 juta pinjam Rp200 juta biarlah Rp100 dipakai terdakwa saudara kan ASN?"  tanya Hendri Joni.

"Tidak, tidak, " jawab mereka.(adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama