Sidang Dugaan Korupsi, Sembilan Saksi Diperiksa

 

Sejumlah saksi diambil sumpah, sebelum memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (14/6/2021. (adi hazwar)


PADANG-Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Linda Syofiati, mantan Kepala UPTD Puskemas Sikapak Pariaman kembali digelar di Pengadilan Tipikor Padang. Sidang itu dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (14/6/2021).

Agenda sidang pemeriksaan saksi yang ikut meminjam uang kredit mikro pada Bank Mandiri cabang Bukittinggi. Ada delapan saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bukittinggi, tetapi saksi yang tidak hadir pada panggilan sebelumnya, lsmail Marzuki  hadir. Dengan demikian, maka saksi yang diperiksa jadi sembilan orang.

Sidang dimulai sekitar pukul 14.30 dan berakhir pukul 16.15. Sidang kasus tersebut dipimpin hakim Juandra dengan hakim anggota Elysa Florence dan Hendri Joni. JPU hadir Dodi Eka Putra dan  Eva Reni Desiana dari Kejari Bukittinggi sementara terdakwa  didampingi penasihat hukumnya, Syahril dan Devid Candra.

Saksi tercatat sebagai ASN, kecuali lsmail Marzuki, tenaga honorer, sudah punya pinjaman di bank lain terutama Bank Nagari.

Menyerahkan foto copy KTP dan kartu keluarga,  kemudian menyerahkan kepada terdakwa Linda Syofiati untuk 'mengolahnya' hingga keluarlah dokumen pendukung lainnya.

Saksi yang diperiksa siang itu adalah Afrizal, Rohendria, Neliwati, Lisa Mahartika, lsmail Marzuki, Suriyati, 

Suherwin, Diana dan Zulhelmi. "Saya hanya butuh Rp50 juta tapi saya pinjam Rp150 juta. Di dalam mobil saya dapat Rp50 juta dan sisanya Bu Linda," kata saksi Afrizal.

Diana pinjam Rp157 juta, Rp87 juta diambil Diana dan Rp70 juta diambil Linda. Suriyati meminjam Rp200 juta dibagi dua saja antara Suriyati dan terdakwa Linda.

Hal yang sama dikatakan saksi Zulhelmi yang datang kemudian dan diambil sumpah sendiri. "Pinjam Rp200 juta untuk saya Rp100 juta untuk Bu Linda Rp100 juta," kata Zulhelmi.

Pemeriksaan saksi yang merupakan debitur dianggap selesai pada sidang Senin itu . Sidang selanjutnya disepakati Kamis (17/6/2021) mendatang dengan agenda pemeriksàan saksi dari pihak Bank Mandiri cabang Bukittinggi. (adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama