Terdakwa Penganiaya Mamak Dituntut Tujuh Bulan

Ilustrasi. (dpp-iphi.com)

PADANG-Alex Sukmalega Saputra, terdakwa penganiaya mamaknya, Salman dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yossi Harisa tujuh bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (9/6/2021).

Sidang dipimpin majelis hakim Agnes Sinaga dengan hakim anggota Yose Ana   Roslinda dan Leba Max  Nandoko sementara terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Nurhayati Nurdin dan Kemala Dewi.

Sidang dilaksanakan secara virtual, majelis  hakim, JPU dan PH berada di ruang sidang PN Kelas l A Padang, sementara terdakwa Alex di Rutan Anak Air. Menurut penuntut umum, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak kesehatan orang lain, antara terdakwa dan saksi korban tidak ada perdamaian. Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Jaksa menyebutkan dalam tuntutannya supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Alex Sukmalega Saputra panggilan Alex secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana pidana dalam dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Yossi Harisa dari  Kejari Padang, terdakwa dituntut hukuman penjara selama tujuh bulan bulan.

"Ada permintaan dari terdakwa," kata Agnes Sinaga, hakim ketua.

"Yang Mulia mohon keringanan," kata terdakwa Alex.

"Baiklah Selasa depan (15/6/2021) PH saudara juga akan membacakan pledooi," kata Agnes Sinaga.

"Klien kami bukan pelaku utama," kata penasihat hukum terdakwa, Nurhayati Nurdin dan Kemala Dewi.(adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama