Bendahara Nagari Baringin Disidangkan

Bendahara Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar, Shinta  Rahmatil Dona disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (5/7/2021 . (adi hazwar)


PADANG-Setelah dua bendahara disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang, kini giliran Shinta Rahmatil Dona, bendahara Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar, Senin (5/7/2021).

Masih terkait dana nagari yang tidak bisa dipertanggungjawabkan disidangkan oleh majelis hakim ketua Rinaldi Triandoko dengan hakim anggota Emria Fitriani dan Elysa Florence. Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukumnya Rommy Martianus dan Joni Hendri Putra dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunanda Rizal dan lndri Afnita Mars. 

"Terdakwa Shinta Rahmatil Dona, bendahara Baringin dalam tahun 2017 secara melawan hukum turut serta memperkaya diri sendiri atau orang orang lain , atau suatu korporasi yang  dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata JPU Gunanda Rizal.

Ditambahkan JPU Gunanda Rizal, adanya pengeluaran keuangan negara pada 2016 dan 2017 yang tidak ada bukti pertanggungjawabnya yang valid dan sah, pajak telah dipungut/dipotong tidak disetorkan ke negara dan penyimpangan keuangan nagari yang mengakibatkan kerugian negara. Kerugian keuangan negara Rp424.503.520, sebagaimana perhitungan BPKP perwakilan Sumbar.

Penasihat hukum terdakwa akan menyusun eksepsi, hakim ketua menunda sidang hingga Kamis mendatang (15/7/2021). (adi hazwar)






Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama