Empat Kota di Sumbar PPKM Darurat, Ini Aturan yang Mesti Dipatuhi

Airlangga Hartarto

PADANG-Sebanyak empat kota di Sumatera Barat masuk dalam PPKM Darurat. Hal itu diberlakukan 6-20 Juli 2021. Empat daerah tersebut mengikuti kebijakan yang sama dengan yang diberlakuan di Jawa dan Bali.

Terdapat 43 kabupaten/kota yang masuk kriteria level 4 situasi pandemi berdasarkan asesmen yang menerapkan pengetatan PPKM mikro.  "Ini berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 Provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021). 

Empat kota di Sumbar itu, Buktitinggi, Padang, Padang Panjang dan Solok. Aturan yang mesti dipatuhi: 

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen bekerja di kantor dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan tempat yang menyediakan  kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko, swalayan, dan supermarket tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum memenuhi ketentuan makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat, layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 waktu setempat, restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam, serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen, serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan  protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah ditiadakan sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup sementara waktu.

9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara waktu. 

10. Kegiatan resepsi pernikahan dihadiri  paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

11. Kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat

12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara waktu.

13. Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang diatur oleh pemerintah daerah. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama