Menipu Rp20 Miliar, Terdakwa Dituntut Maksimal, Empat Tahun Penjara

 JPU Lusita Amelia Raflis menuntut maksimal terdakwa Delfi dan terdakwa Eko empat tahun penjara di PN Padang, Kamis (15/7/2021).(adi hazwar)


PADANG-Dua terdakwa, Delfi Aldri dan Eko Posko Malla Asykar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusita Amelia Raflis maksimal, empat tahun penjara, Kamis (15/7/2021).

Sidang kasus penipuan Rp20 miliar dengan korban bernama Adrian Syahbana dipimpin hakim ketua Asni Meriyanto dengan hakim anggota Khairulludin dan Ade Zulfiana Sari. Terdakwa Delfi Aldri dalam kasus tersebut didampingi penasihat hukumnya Deni Syaputra dan Fery Wijaya sementara terdakwa Eko Posko Malla Asykar tanpa didampingi penasihat hukum.

Jaksa penuntut umum mengemukakan, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Delfi Andri panggilan Delfi dan terdakwa Eko Posko Malla Asykar panggilan Eko bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan penipuan,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun," kata JPU Lusita Amelia Raflis.

Dalam tuntutan tersebut disebutkan terdakwa Delfi dan Eko kepada saksi korban Andrian Syahbana untuk menyerahkan uang Rp20 miliar antara akhir 2018 sampai akhir 2019.

Terdakwa  Delfi memperkenalkan korban terdakwa Eko selaku orang yang dikuasakan oleh Lehar yang memiliki tanah di Padang seluas 765 haktare.

Untuk terdakwa Eko, kasus penipuan kedua, masih kasus Lehar juga dengan korban Budiman. Pada kasus itu dituntut JPU Tommy Busnarma tiga tahun enam bulan dan diputus dua tahun dan enam bulan oleh majelis hakim PN Padang.

"Sekarang menunggu putusan kasasi dari MA," kata Tommy Busnarma.

Sidang berlansung secara virtual dan memberikan waktu buat penasihat hukum Delfi dan terdakwa Eko menyusun pledooi hingga Senin (26/7/2021). (adi)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama