Padang Berlakukan PPKM Darurat



PADANG-Pemerintah Kota Padang akhirnya memberlakukan PPKM Darurat. Sebelumnya diberlakukan PPKM Mikro. PPKM Darurat diberlakukan 12-20 Juli. 

Pemberlakuan itu Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 20/2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 17/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19. Padang ikut dikelompokkan ke dalam 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang diminta menerapkan PPKM Darurat terhitung 12-20 Juli 2021, meski baru-baru ini telah menerapkan PPKM Mikro.

Beberapa parameter yang digunakan untuk menetapkan kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk menerapkan PPKM Darurat antara lain: Level Asesmen Pandemi tingkat empat, tingkat keterisian tempat tidur lebih dari 65 persen, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.

Menyikapi hal itu, Wali Kota Hendri Septa menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Darurat Covid-19 tersebut. Surat Edaran bernomorkan 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 itu, diterbitkan wali kota usai melakukan rapat koordinasi melalui video conference dengan Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy terkait percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 yang juga diikuti wali kota/bupati se-Sumbar, Senin (12/7/2021).

Hadir bersama wali kota di kediaman resminya saat itu unsur Forkopimda, di antaranya Kapolresta Kombes Imran Amir, Dandim 0312 Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil, Kajari Ranu Subroto dan jajaran Satuan Tugas (Satgas) PPKM.

Wali Kota Hendri Septa mengatakan bahwa SE yang dikeluarkannya tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Padang selama 12-20 Juli 2021.

"Pemerintah kota menerbitkan SE ini mengacu sesuai Instruksi Mendagri," ujarnya.

Hendri menyebut terdapat 18 poin di dalam SE itu yang berisikan aturan dan kebijakan yang wajib disikapi seluruh pihak dan masyarakat.  "Tujuannya adalah untuk mendukung kesuksesan penerapan PPKM Darura, sehingga setelah itu diharapkan kondisi kembali membaik dan penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan," sebut wali kota dalam siaran pers Bagian Humas.

Dia menjelaskan, 18 poin yang dijelaskan di dalam SE tersebut diantaranya mulai dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar hanya dibolehkan secara dalam jaringan (daring).

Selanjutnya, katanya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja di rumah. Sebaliknya kegiatan pada sektor esensial dilakukan pembagian untuk persentase karyawan/karyawati yang WFH. Begitu juga sektor kritikal terkait kesehatan, keamanan serta yang berhubungan dengan kebutuhan logistik dan bahan pangan pokok serta sektor esensial lainnya masih dibolehkan.

"Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Apotik dan toko tetap buka 24 jam. Kemudian pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung, rumah makan, kafe serta bagi pedagang kaki lima (PKL) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang," jelasnya.

Hendri meneruskan, adapun terkait pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat. Sementara perihal pelaksanaan ibadah seperti di masjid/musala atau rumah ibadah agama lainnya dilaksanakan dengan beberapa ketentuan prokes yang sangat ketat.

"Terkait pelaksanaan Idul Adha nanti, alhamdulillah pelaksanaan salat ied tetap dibolehkan namun hanya di masjid dan musala tidak boleh di lapangan. Semuanya dengan penerapan prokes yang sangat ketat. Khusus pelaksanaan kurban, penyerahan daging qurbannya cukup panitia saja yang mengantarkannya ke rumah-rumah warga demi menghindari kerumunan," tukasnya.

Begitu juga sambung wako lagi, di dalam SE juga mengatur untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara waktu selama PPKM Darurat. Hal yang sama juga diikuti pada pelaksanaan kegiatan di area publik, kegiatan yang menimbulkan keramaian.

Sementara, untuk penggunaan transportasi umum seperti angkot dan angkutan massal lainnya tetap dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas 70 persen dari kapasitas kendaraan dan penerapam prokes yang ketat.

"Pada PPKM Darurat ini kita melakukan penyekatan pada beberapa pintu masuk ke Padang. Dimana masyarakat yang diperkenankan masuk ke Padang harus memiliki beberapa persyaratan. Antara lain menunjukan kartu vaksin (minimal satu kali vaksi pertama), lalu menunjukan PCR H-2/Rapid Antigen H-1. Sedangkan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang strategis lainnya dibolehkan," katanya.

Lokasi penyekatan masuk ke Padang ada enam titik. Mulai dari perbatasan Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Padang Pariaman baik di By Pass dan Lubuk Buaya, serta di Pelabuhan Bungus dan Muara. 

Selama PPKM Darurat tambah Hendri lagi, pemko Padang menyiapkan solusi berupa bantuan sosial didukung Bulog Divre dengan menyediakan 350 ton beras untuk 18.351 warga yang termasuk keluarga penerima manfaat dalam program keluarga harapan (PKH).  (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama