Pelaku Usaha Kuliner Diminta Patuhi Aturan Selama PPKM Mikro

Petugas datangi pengusaha kuliner dan meminta aga aturan dipatuhi. (kominfo)


PADANG PANJANG–Satuan Tugas Covid-19 Padang Panjang kembali melakukan monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran PPKM berbasis mikro.

Satgas meminta kepada para pemilik rumah makan serta café dan resto untuk secara kooperatif mematuhi segala bentuk aturan yang telah ditetapkan selama masa penerapan PPKM mikro di Kota Serambi Mekkah ini.

“Sebagai tindak lanjut hasil rapat teknis dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17/2021 yang dituangkan dalam Instruksi Walikota Nomr 239/2021, kami dari Satgas akan terus melakukan monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran selama masa berlakunya PPKM Mikro di Kota Padang Panjang,” ujar KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi didampingi Kabid Damkar, Jhon Eriko, Kasi Pol PP, Kasimin, Kanit Dimas, Ipda. Irnal kepada Kominfo, Jumat (9/7/2021).

Kusnadi mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya mengoptimalkan PPKM Mikro di Padang Panjang. Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI/Polri, BPBD Kesbangpol, Satpol PP Damkar, Dishub, Diskominfo, Disperdakop UKM dan Disporapar akan melakukan pengetatan kepada seluruh kegiatan masyarakat. 

“Monitoring ini akan kami lakukan tiga kali sehari yaitu siang mulai pukul 11.00 hingga 14.00. Sore mulai pukul 16.00 hingga 18.00. Serta pukul 19.00 WIB sampai 24.00,” tambahnya.

Kusnadi menjelaskan, salah satu fokus pada monitoring ini yaitu penertiban dan penindakan pelanggaran PPKM Mikro terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum yang sudah ditetapkan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan pelayanan bawa pulang hingga pukul 20.00.

"Pengetatan ini akan difokuskan di tempat-tempat kuliner, seperti pasar kuliner, cafe, restoran, rumah makan, swalayan dan tempat perbelanjaan lainnya. Pada tahap ini, kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan poin empat di peraturan PPKM Mikro. Apabila masih ada yang melanggar, akan kita lakukan tindakan dengan membuat surat pernyataan berdasarkan peraturan yang berlaku," jelasnya seraya mengatakan monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran PPKM Mikro ini akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang. 

Kusnadi berharap, dengan semua tindakan yang dilakukan, bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Padang Panjang. Baik itu dengan penegakan prokes, memberikan edukasi dan juga upaya vaksinasi kepada seluruh masyarakat. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama