PPKM Darurat, Pemko Padang Panjang Beri Keringanan pada Pengusaha

Batas kota Padang Panjang

 
PADANG PANJANG-Menyikapi pemberlakuan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah pusat, Wali Kota Fadly Amran, menerbitkan  Surat Keputusan (SK) No. 126, 127 dan 128. SK tersebut terkait keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak.


Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Winarno pada Kominfo, Selasa (13/7/2021) menyampaikan, yang tertuang dalam SK Nomor 126/2021 tentang penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir mulai 12 Juli-12 Agustus 2021.

Kemudian, tentang besaran sewa kios Pasar Pusat, pada intinya memberikan pengurangan 75 persen untuk masa 1 Juli-31 Agustus 2021 pada SK Nomor 127.  Lalu, di SK Nomor 128 tentang penghapusan retribusi pelayanan persampahan pada pedagang kaki lima dan retribusi pelayanan pasar pada pelataran kawasan pasar kuliner malam yang berlaku mulai 12 Juli-12 September 2021.

"Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul diberlakukannya PPKM Darurat. Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak," katanya.

Melalui kebijakan tersebut, lanjut Winarno, diharapkan dapat sedikit mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha di masa pemberlakuan PPKM ini. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama