39 Warga Binaan Rutan Batusangkar Dapat Remisi

 

Bupati Tanah Datar dialog dengn warga binaan Rutan Batusangkar. (humas)


BATUSANGKAR-Sebanyak 39 warga binaan rumah tahanan (rutan) kelas II B Batusangkar, menerima remisi pada HHUT RI ke-76. Pemberian remisi dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Wakil Bupati Richi Aprian bersama Forkopimda, Selasa (17/08/2021) di rutan tersebut.

Kepala Rutan Kelas II B Batusangkar Buzarjos sampaikan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman tersebut berdasarkan  Keputusan menteri PAS-880.PK.01.05.06 tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Umum.

"Pemberian remisi diberikan maksimal lima bulan, minimal satu bulan. Sedangkan untuk remisi bebas langsung tidak ada," sampai Buzarjos.

Buzarjos menyebutkan, kondisi rutan melebihi kapasitas dan berharap ada lokasi baru untuk pembanguan lapas yang lebih layak.

Eka Putra menanggapi hal tersebut  menyampaikan dalam waktu dekat pemkab bersama DPRD akan mengadakan rapat dan meninjau aset-aset yang ada. “Mudah-mudahan ada lahan untuk pembanguan lapas yang baru untuk antisipasi agar rutan  Batusangkar tidak over kapasitas,” sampainya.

Sehubungan dengan pemberian remisi, bupati menuyebutkan, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak. “Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak kepada warga binaan pemasyarakatan tetapi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menumbuhkan perubahan perilaku,” kata bupati yang dikutip dari siaran pers Bagian Humas. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama