74 Kendaraan Terjaring Razia Polres Dharmasraya

 Kapolres Dharmasraya memeriksa dokumen kendaraan. Dalam razia, polisi mengamankan puluhan kendaraan. (eko)



DHARMASRAYA-Dalam mengantisipasi tindakan kriminal dan penertiban kendaraan, anggota Polres Dharmasraya menggelar razia multi sasaran dan operasi yustisi yang dipimpin Kapolres AKBP Anggun Cahyono di daerah perbatasan, Kecamatan Sungai Rumbai dengan Kecamatan Jujuhan, Bungo, Jambi, Sabtu (31/7/2021) malam.


Dalam kegiatan itu, 74 kendaraan berbagai jenis terjaring melanggar aturan lalu lintas. Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Lantas Iptu Feri Yuzaldi, Minggu (1/8/2021).

Dikatakan Feri Yuzaldi, 74 kendaraan tersebut terdiri dari roda empat berjumlah tiga unit dan kendaraan roda dua berjumlah 33 unit. Pelanggaran kendaraan itu, antara lain tidak memiliki SIM 16 buah, kemudian tidak memiliki STNK 19 berkas, selanjutnya yang melunasi denda pelangaran melalui sistim online berjumlah tiga berkas.

"Barang bukti kendaraan khususnya roda dua telah kita amankan di halaman parkir barang bukti lalu lintas Polres Dharmasraya," kata Feri Yuzaldi.

Kasat Lantas menegaskan, kepada masyarakat Dharmasraya yang memiliki kendaraan, khususnya sepeda motor untuk melengkapi dokumen kendaraan, seperti plat nomor wajib dipasang dan kemudian menggunakan helm dan surat kendaran seperti SIM dan STNK.

"Kami mengimbau jangan ugal-ugalan di jalan. Utamakan keselamatan dalam mengendara berkendara. Ingat keluarga di rumah. Siapa yang melanggar aturan akan kami tindak secara tegas," kata Feri Yuzaldi. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama