Tiga Saksi yang Dihadirkan Kejari Dharmasraya Beri Keterangan di Sidang

 Saksi menyimak pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, Didi Cahyadi Ningrat di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (18/8/2021). (adi hazwar)


PADANG-Pemeriksaan tiga saksi dalam kasus bantuan sosial (bansos) anggaran 2010 dengan terdakwa Andestra, Walinagari Koto Tinggi, Dharmasraya akhirnya bisa selesai menjelang azan Magrib berkumandang, Rabu (18/8/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmides  dan llza Putra Zulfa dari Kejari Dharmasraya  menghadirkan kembali tiga saksi yang sudah diambil sumpah Jumat (13/8/2021).

Para saksi yang dihadirkan di persidangan, drh. Devri Franstoyah, koordinator Kopeswan Sungai Rumbai, ldisda, Penyuluh Pertanian Balai Pertanian Sungai Rumbai dan Saian, tenaga honorer dan Kopeswan Sungai Rumbai.

Penasihat hukum terdakwa Andestra hadir Didi Cahyadi Ningkrat, Fanny Fauzi, Guntur Abdurrahman dan Rikky Chandra.

Sidang berlansung secara virtual, majelis hakim, JPU, PH dan saksi berada di ruang Pengadilan Tipikor Padang sementara terdakwa Andestra di ruang Rutan Anak Air Padang. Sidang dipimpin hakim   Khairulludin dengan anggota Emria Fitriani dan Hendri Joni di ruang sidang Tirta Pengadilan Tipikor Padang.

"Saya ditugaskan drh Kennedi ke Lampung secara lisan dan tanpa SPPD bersama ketua kelompok lmam Mustholihan dan Andestra, pendamping SMD (sarjana membangun desa)," kata Devri.

Saksi mengaku pergi ke Lampung itu hanya untuk memeriksa 10 ekor kebuntingan sapi dan saksi mengaku tidak tahu menahu apakah sudah transaksi jual beli sapi di Lampung itu.

"Dia itu walinagari, semua kegiatan saya berhubungan dengan walinagari. Saya merasa tertekan dengan Andestra, " kata Devri.

Pernyataan saksi tersebut manjadi pertanyaan bagi hakim ketua Khairulludin. Perdebatan mulai dari KLB (kejadian luar biasa) dan penanggulangan hingga langkah yang diambil Puskeswan. Hingga akhirnya dokter hewan di Pustekwan itu berlari ke belakang mengambil buku harian dalam tasnya.

Sidang akhirnya diskors setelah diambil  koordinator puskeswan tersebut. Sesudah Ashar sidang dilanjutkan dan pemeriksaan dua saksi. Idisda dan Saian diambil secara berbarengan. Idisda mengaku pernah menerima titipan dari terdakwa Andeswan di sebuah warung kopi. "Tapi, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan saya," kata ldisda.

Sementara Saian mengaku tenaga honerer di Puskeswan Sungai Rumbai. "Saya satu alumni Peternakan Unand saya BP99 Andestra 2001 dan saya tenaga harian lepas," kata Saian.

Usai pemeriksaan ketiga saksi tersebut, sidang dilanjutkan  Jumat (29/8/2021) depan agenda pemeriksaan saksi yang dipanggil JPU.  (adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama