Frets J Borai |
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua, Frets J Borai mengatakan, izin tambang emas dan batubara dan komoditi mineral lainnya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 3/2020. "Kami di sini hanya sebagai penyelenggara bersama Pak Gubernur," katanya, Selasa (28/9/2021).
Dijelaskan pula, izin pertambangan rakyat bisa diberikan baik kepada perorangan maupun koperasi. Masing-masing memiliki ketentuan, terutama terkait luas area yang dikelola.
Dia meminta pengusaha urus surat izin sesuai kewenangan pemerintah pusat. Izin diperlukan agar pengusaha tak terjerat dengan hukum. "Izin akan membuat pengusaha nyaman dalam berusaha," katanya. (farid)