Pengusaha Harus Urus Izin Tambang

 Frets J Borai 


JAYAPURA-Banyak tambang emas yang beroperasi secara ilegal di Papua. Sedangkan tambang galian C sudah banyak yang mengurus perizinan. Tak sedikit pula penambang yang berurusan dengan penegak hukum. Bagi yang belum mempunyai izin itu, sebaiknya segera mengurus. 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua, Frets J Borai mengatakan, izin tambang emas dan batubara dan komoditi mineral lainnya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 3/2020. "Kami di sini hanya sebagai penyelenggara bersama Pak Gubernur," katanya, Selasa (28/9/2021).

Dijelaskan pula, izin pertambangan rakyat bisa diberikan baik kepada perorangan maupun koperasi. Masing-masing memiliki ketentuan, terutama terkait luas area yang dikelola.

Dia meminta pengusaha urus surat izin sesuai kewenangan pemerintah pusat. Izin diperlukan agar pengusaha tak terjerat dengan hukum. "Izin akan membuat pengusaha nyaman dalam berusaha," katanya. (farid)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama