Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Minuman Beralkohol Tanpa Izin

 Minuman beralkohol yang diamankan Polda Sumbar


PADANG-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap perdagangan minuman beralkohol tanpa izin usaha. Pelaku menjualnya dengan menggunakan aplikasi online.


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto, mengatakan, pelaku berinisial RD (40) diamankan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Dari informasi masyarakat adanya pelaku yang menjual minuman beralkohol melalui aplikasi online, kemudian dilakukan penyelidikan. Dari hasil lidik inilah kemudian petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan pelaku dan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol,” katanya yang dikutip dari tribrata.

Disebutkan Kabid Humas, RD diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan pada Senin (20/9/2021) di Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, sekitar pukul 16.48.

Saat diamankan, ditemukan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol berbagai merk, diantaranya 8 Finca Roberto Syrah 750 ml alkohol 13,5 persen, 4 Royal Brew House 750 ml alkohol 45 persen, 5 Royal Brew House Blended Whisky 750 alkohol 40 persen, 83 Green Royale 350 ml alkohol 16 persen, dan 9 White Royale 350 ml alkohol 20 persen.

“Saat ini pelaku beserta barang buktinya juga sudah diamankan ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Satake Bayu. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama