Polsek Tampan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

 

Tersangka dan barang bukti



PEKANBARU-Unit Reskrim Polsek Tampan mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor dan notebook di areal SPBU Jalan M.Yamin, Senin (23/8/2021). Ketiga pelaku ini adalah BH (23), IB (27), dan ZS, (20). Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam jumpa pers, Kamis (2/9/2021).

Dari ketiga pelaku ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki LX 150 D Tracker warna biru, satu lembar STNK sepeda motor atas nama inisial E, satu unit note book beserta charger dan mouse, satu satu buah tas ransel warna hitam, dan satu buah kotak HP. 

Penangkapan ini berawal pada Senin (23/08/2021) malam, anggota Unit Reskrim Polsek Tampan mendapat laporan dari korban inisial RA (26) warga Jalan. Rajawali Sakti, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru, tentang pencurian dengan pemberatan motor dan notebook.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi yang melalui Kapolsek Tampan AKP. I Komang Aswatama perintahkan Kanit Reskrim Iptu Aaspikar dan piket mendatangi TKP di Jalan Rajawali Sakti, Gang Saudara Nomor 8, Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru untuk lakukan olah TKP.

Tim Opsnal lansung melakukan penyelidikan dengan berpura-pura membeli notebook HP yang ditawarkan melalui PJBO (Pekanbaru Jual Beli Online) dan sekitar pukul 20.00 tersangka menawarkan dan melakukan janji untuk ketemuan di  areal SPBU Jalan. M.Yamin dan tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli notebook tersebut. Tim menghubungi pelapor RA dengan maksud memastikan notebook tersebut miliknya dan korban mengatakan benar notebook merupakan miliknya. 

Pada saat di TKP, yang menawarkan notebook merupakan tersangka IB dan ZS. Setelah mengamankan kedua tersangka tim melakukan interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa notebook didapat dari tersangka BH yang pada waktu bersamaan sedang berada tidak jauh dari TKP dengan jarak kurang lebih 500 meter dari TKP. Team Opsnal lansung melakukan penangkapan terhadap tersangka BH.

Kapolsek Tampan kemudian memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan ternyata benar tersangka mengakui melakukan pencurian notebook milik korban dan sepeda motor. Sementara sepeda motor tersebut ditemukan di dalmm rumah tersangka yang berada tidak jauh dari rumah korban.

Dijelaskan kapolsek, terduga pelaku ternyata sudah berulang kali melakukan hal yang sama terakhir pada 9 Agustus 2021 di Jalan Rajawali Sakti, Pekanbaru. (ES/HUMAS POLRESTA PEKANBARU)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama