Polda Riau Gulung Praktik Judi Online, 59 Tersangka Diciduk

 Tersangka judi online yang diamankan Polda Riau


PEKANBARU-Direktorat III Reserse Kriminal Umum Polda Riau, membongkar praktik judi online di Pekanbaru. 

Sebanyak 59 orang turut diamankan dalam penggerebekan yang digelar polisi disebuah ruko berlantai tiga, di dalam kawasan Pemuda Citywalk Jalan Pemuda pada Sabtu (16/10/2021). Ruko tersebut disewa kepada pengelola kemudian disalahgunakan untuk menjalankan bisnis judi online.

Dari 59 orang yang diamankan itu, 51 diantaranya adalah wanita dan sisanya laki-laki. Kesemuanya ditahan di Polda Riau dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun mereka direkrut untuk bekerja di sana, di mana 49 orang sebagai telemarketing, enam lainnya sebagai costumer service, satu orang admin, satu orang penjaga dan dua lainnya OB.

"Sebanyak 49 orang telemarketing ini tugasnya merayu, mengajak targetnya untuk bermain judi secara online. Mereka menghubungi costumer dan menawarkan situs AFK77 dan Jaya89 agar memasang taruhan secara online," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam jumpa persnya bersama Direktur Reskrimum Kombes Teddy Ristiawan di Pekanbaru, Senin (18/10/2021).

Tak main-main, members yang berhasil diajak mencapai 808 orang, sejak judi online ini beroperasi pada 10 Oktober 2021. Walhasil, aparat berwajib mengendusnya dan kemudian dilakukan penggerebekan pada 16 Oktober lalu. Selain meringkus 59 orang tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya.

"Kita mengamankan barang bukti lainnya berupa laptop 51 unit, handphone, komputer, printer. Total omset mereka Rp20 juta perhari," lanjut Kombes Sunarto.

Selain meringkus 59 orang ini, Direktorat Reskrimum Polda Riau juga tengah memburu seorang pria bernama Feri. "DPO kita, Feri ini berdomisili di Jakarta. Dia meminta kepada tersangka bernama Hendri untuk membuka judi online bersama Sofyan yang bertugas mengurus costumer service, dan tersangka Martoni bertugas mengawasi kegiatan telemarketing," beber Sunarto.

Feri ini pula yang setiap hari mengirim 5.000 kontak nomor handphone milik orang-orang, yang kemudian nomor telepon itu dihubungi oleh para telemarketing dengan menawarkan judi online. 

"Mereka ajak pasang taruhan secara online dengan tawarkan uang yang dapat ditarik jika menang, dengan taruhan minimal Rp200 ribu dan maksimal tak terhingga," katanya.

Direktur Reskrimum Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk menutup dua situa yang digunakan dalam judi online tersebut. "Saat ini masih hidup namun tidak bisa diakses. Kita akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo," yakinnya.

Untuk diketahui, sepanjang Oktober 2021 ini Subdit III Reskrimum Polda Riau sudah menangani 39 kasus perjudian dan menggulung 64  tersangka. Rata-rata modusnya adalah togel online. Total uang yang disita berjumlah Rp27.913.000. (ES)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama