Kapolres tunjukkan barang dari OTT |
“Operasi tangkap tangan terhadap Kades Soewardi dan Kaur Tata Usaha Sukron ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan warga ke Polres Rohul tentang proses pembuatan SKRT dan SKGR, yang setiap persilnya dipungut biaya Rp2 juta oleh pelaku,” terang Kapolres Rohul AKBP Wimpi.
Wimpi mengaku, usai menerima laporan pengaduan warga tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Unit III Tipikor Satreskrim melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Jadi, pada Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 15.45, Unit III Tipikor Polres memperoleh informasi kembali tentang adanya masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR). Tim kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur dan terbukti. Kita temukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta. Total Rp20 juta," katanya.
Di TKP dalam ruangan kepala desa, kata Eko Wimpiyanto, juga ditemukan dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR sedang dikoreksi dan ditandatangani Kades Soewardi. (ES)