Polda Jateng Jaring 325 Tersangka

 Sejumlah tersangka yang diamankan Polda Jateng


SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers dalam rangka ungkap hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021. Operasi yang dimotori Direktorat Reserse Kriminal Umum itu, berlangsung selama 20 hari, 11-31 Oktober 2021.

Dalam kegiatan yang juga digelar serentak di jajaran eks Polwil se Jateng itu, Kapolda didampingi Waka Polda, Brigjen Abioso Seno Aji, Karo Ops, Dirreskrimum dan Kabid Humas. Sedangkan kapolres jajaran mengikuti kegiatan secara daring. 

Dalam kegiatan konferensi pers itu, ratusan tersangka berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti mulai beberapa unit sepeda motor hingga mobil mewah serta alat bukti kejahatan. Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan penyerahan barang bukti seperti sepeda motor dan mobil kepada para pemilik yang sah. 

Kapolda Ahmad Luthfi mengatakan, Ops Jaran Candi 2021 yang digelar selama 20 hari yang mentargetkan pelanggar pasal 362, 363, 365 dan 480 KUHP. Selama kurun operasi dilaksanakan mendapatkan hasil 325 tersangka, yang terdiri dari 318 laki-laki, enam perempuan dan seorang anak.

Dalam operasi itu, terdapat ungkap kasus unik, ada pasangan suami istri yang ditangkap Satgas Polres Pati dan Bapak anak yang ditangkap Satgas Polda Jateng.

"Operasis Sikat Jaran Candi 2021 berhasil mengungkap 110 TO (tercapai 100 persen) dan berhasil mengungkap perkara non-TO 162 perkara (melebihi dari target yang telah ditentukan, yakni 150 persen)," ungkap Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (2/11/2021).

Barang bukti yang berhasil diamankan, sepeda motor 287 unit berbagai merk dan jenis, mobil 14 unit berbagai merk dan jenis termasuk dua mobil mewah,  mobil roda enam, tiga unit truk box, laptop 21 unit, HP 99 unit berbagai merk dan perhiasan emas 763 gram.

"Operasi Jaran Candi menggunakan anggaran DIPA Rp2.890.000.000. Adapun barang bukti yang diamankan jika dikonversi ke rupiah, diperoleh nilai sekitar Rp8.050.000.000. Artinya itulah nilai barang-barang korban yang dapat yang diselamatkan dalam operasi Sikat Jaran Candi 2021," imbuhnya.

Kapolda sempat berdialog dengan para tersangka yang rata-rata mengungkapkan penyesalan mereka karena telah melanggar hukum. Kapolda secara simbolis mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada pemilik yang sah. Pengembalian barang kepada pemiliknya ini sontak mengundang rasa syukur dan ucapan terima kasih mereka pada Polri.

Salah satu korban tindak pidana pencurian, Feri H, warga Sukoharjo yang mobil Jeep Rubicon miliknya berhasil ditemukan Polda Jateng mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolda, khususnya Ditreskrimum yang berhasil mengungkap kasus pencurian mobilnya dalam kurun waktu singkat. Ia mengaku jika dikonversikan saat ini nilai mobil mencapai Rp700 juta hingga Rp 800 Juta.

"Terima kasih Pak Kapolda dan Dirreskrimum dalam waktu lima hari mobil saya dapat ditemukan bahkan proses pengembaliannya juga cukup cepat dan tidak dipungut biaya sepeser pun," ungkapnya. (SAS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama