Polres Bungo Ungkap Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung

 Kapolres Bungo perlihatkan barang bukti dalam kasus pembunuhan


JUJUHAN-Penemuan mayat dalam karung di rawa-rawa, Dusun Jumbak, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Minggu (22/2/2022) akhirnya terugkap.


Korban diketahui IS (53), warga Tepian Danto, Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi. 

Dalam jumpa pers, Sabtu (26/2/2022) Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro menyebutkan, pelaku pembunuhan ditangkap Sat Reskrim Polres Bungo ketika pelaku hendak melarikan diri ke hutan, Kamis (24/2/2022).

Dikatakan Kapolres, pelaku RS, yang merupakan adik kandungnya sendiri. Dia menghabisi nyawa sang adik, lantaran sering dimarahi korban dan juga sering cekcok masalah kebun dan perbaikan rumah, sehingga pelaku menjadi emosi dan membunuh korban.

"Pelaku ditangkap di Kecamatan Jangkat Merangin, sekira pukul 10.00 saat pelaku hendak melarikan diri ke hutan wilayah setempat. Pelaku itu ditangkap di daerah pedalaman," kata AKBP Guntur.

Dikatakan, pelaku RS mengaku tega membunuh adiknya itu, karena korban tak mau mendengar saran dari darinya. Dia menduga korban sering keluar dengan laki-laki. Pelaku merasa malu dengan perilaku adiknya itu.

"Korban mengalami luka di tubuh akibat sayatan parang dari pelaku. Tak cuma itu, pelaku menusuk tubuh korban beberapa kali memastikan kalau korban tewas," ujar Guntur.

Dikatakan Guntur, setelah membunuh, korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke rawa-rawa.

"Pelaku juga merupakan residivis kasus cabul serta kasus penganiayaan. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman seumur hidup," ujar kapolres. (eko)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama