Gadaikan Motor Teman, Dua Sejoli Ditangkap Polsek Bukit Raya

 Ilustrasi. (radar lombok.com)


PEKANBARU-Tim Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya tangkap dua sejoli berinisial MR (27) dan VD (27) karena melarikan motor temannya. Motor itu digadaikan tanpa izin. Mereka ditangkap, Rabu (2/3/2022). 


Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, kejadian berawal Sabtu (15/1/2022).

Awalnya VD menghubungi temannya YT melalui WhatsApp dengan menyatakan mau meminjam sepeda motor untuk ke rumah orang tuanya di Jalan Tuah Karya, Tampan Pekanbaru. 

"Korban YT mengiyakan, karena pada saat itu sedang istirahat jam kerja.  YT datang ke tempat kost VD dan MR mengendarai sepeda motor, selanjutnya YT diantar MR dan VD menggunakan sepeda motor tersebut ke tempat kerja," kata Kanit Reskrim. 

Setelah sampai di tempat kerja, YT menyerahkan sepeda motor kepada MR dan VD kemudian mereka langsung pergi membawa sepeda motor tersebut. 

"Pada saat YT mau pulang kerja, dia  menelepon MR dan VD, namun telepon tidak ada diangkat sampai handphone keduanya tidak aktif. Esok harinya YT langsung mencari MR dan VD ke tempat kost dan rumah keluarganya, namun tidak ketemu," kata Dodi.

Setelah selama satu bulan menunggu sepeda motor tidak dikembalikan YT akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru untuk proses lebih lanjut. 

Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang terduga pelaku penggelapan sepeda motor, selanjutnya Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim memerintahkan unit Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya untuk melakukan penangkapan.

Tim Opsnal yang dipimpin Panit Ops 1 Ipda Hasriyal dan Panit Ops 3 Ipda Okto Wahyudi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, MR dan VD. 

Saat diamankan dan diinterogasi pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan sepeda motor yang digadaikannya senilai Rp2 juta uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. (ES)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama