Petugas susun gas non subsidi |
“Untuk LPG subsidi 3 kilogram yang porsinya lebih dari 93 persen dari total konsumsi LPG nasional per Januari 2022, tidak mengalami perubahan harga. Harga LPG subsidi tiga kilogram tetap mengacu kepada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah setempat,” tegas Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.
Irto melanjutkan penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG non subsidi yang dikonsumsi 7 persen dari total konsumsi LPG nasional. Penyesuaian harga yang berlaku mulai 27 Februari 2022 ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
Dengan adanya penyesuaian, harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp15.500 per kilogram, penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.
Untuk informasi lengkap mengenai seluruh harga LPG non subsidi terbaru, masyarakat dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135. (WTL)