Diduga Terlibat Transaksi Ganja, Tiga Pemuda Ditangkap

 Polres Teluk Wondama berikan keterangan pers


WASIOR-Kepolisian Resor Teluk Wondama kembali berhasil membongkar praktik penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat. Berbekal informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli narkoba, petugas Satresnarkoba Polres Wondama melakukan penyelidikan.


Hasilnya, pada 21 Maret 2022, tiga pemuda yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis ganja berhasil diamankan. Ketiga pemuda itu, IA alias C yang berstatus sebagai mahasiswa, PH alias P sebagai pegawai honorer dan DDY alias D yang juga merupakan staf honorer pada salah satu instansi Pemkab Teluk Wondama. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Teluk Wondama.

Kapolres AKBP Yohanes Agustiandaru menjelaskan, pengungkapan praktik penyalahgunaan narkotika itu diawali dengan penangkapan terhadap IA alias C pada 21 Maret 2022 di seputaran Puskesmas Wondiboi Distrik Wondiboi.

Mahasiswa itu ditangkap setelah petugas yang menyamar sebagai pembeli mendapatkan satu bungkus ganja yang dikemas dalam plastik bening ukuran sedang seharga Rp500 ribu.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan untuk mencari barang bukti, IA sempat membuang dua bungkus kertas ganja ukuran kecil, ini sempat dibuang kemudian dari anggota Satnarkoba mengamankan, “ terang kapolres di Mapolres Teluk Wondama di Isui, Rabu (27/4/2022).

Dari keterangan IA diketahui, ganja yang diperjualbelikan itu diperoleh dari PH alias P yang didapatkan dari tersangka lainnya, DDY alias D.

Selanjutnya pada hari yang sama, petugas melakukan penangkapan terhadap DDY di Isei, Distrik Rasiei dan kemudian PH alias P di Wasior.

Sementara tersangka PH alias P didapatkan satu linting ganja yang belum selesai dipakai. Rupanya saat penangkapan PH sedang asyik menikmati barang haram tersebut. (farid)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama