Polisi 'Jemput Malam' Seorang Bapak di Sijunjung, Ada Apa?

Polisi amankan seorang warga (berpeci) dan dibawa ke Polres Sijunjung


SIJUNJUNG-Seorang bapak di Sijunjung 'dijemput malam' oleh polisi. Dia diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada anak tirinya. Anak itu masih di bawah umur. 


Persoalan itu berawal ketika ada laporan keluarga ke Unit PPA Polres Sijunjung. Berbekal laporan  itu, anggota Opsnal Sat Reskrim  Polres Sijunjung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Kapolres Sijunjung, AKBP. Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Senin (23/5/2022) mengatakan, pihaknya mengamankan seorang laki-laki  di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Laki-laki dengan inisial AM (47) itu ditangkap karena diduga telah  mencabuli anak tirinya.

Dikatakan Kasat Reskrim, laporan dibuat warga ke polisi, Senin (11/4/2022). Laporan itu menyebutkan, diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah tirinya. Kejadian tersebut, menurut keterangan korban, terjadi pada Januari 2022 di Nagari Aia Angek, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang telah melarikan diri. Informasi di lapangan, diketahui pelaku bersembunyi pada pondok ladang sawit dan berpindah-pindah. 

Setelah lidik dan melakukan pengintaian selama dua minggu, pada Jumat (20/5/2022), didapat informasi tentang keberadaan pelaku di kediaman orang tuanya,

"Kami memerintahkan  anggota bergerak menuju tempat keberadaan pelaku itu," katanya.

Setelah menempuh dua jam perjalanan, sekitar pukul 23.00, terduga pelaku diamankan di depan rumah pelaku di kawasan Jorong Parik Malintang, Kenagarian Tanjung Kaliang, Kenagarian Kamang Baru.

Dikatakan Kasat Reskrim, hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. (eko)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama