Polda Riau Amankan 203 Kilogram Sabu dan 404.491 Ekstasi

 Polda Riau berikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba


PEKANBARU-Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak pidana narkoba. Dalam kurun waktu kurang dari seminggu berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup mencengangkan. Sebanyak 203 kilogram sabu dan 404.491 butir ekstasi disita, serta 16 pelaku dibekuk pada tiga lokasi berbeda.


Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur, Wadir Resnarkoba AKBP Nandang Lirama dan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi, Senin (19/9/2022) menjelaskan kronologi ketiga kasus tersebut.

“Kasus pertama pada Minggu 11 September 2022 sekitar pukul 02.00 di jalan sebuah komplek perumahan. Ada 10 tersangka yang menyimpan narkotika (sabu dan ekstasi) di dalam karung warna putih merah, disembunyikan di dapur rumah kontrakan berhasil dibekuk,” buka Kombes Sunarto memulai penjelasannya.

Dikatakan Sunarto, berawal dari diterimanya informasi masyarakat akan masuknya narkoba, pada Minggu 11 September 2022 pukul 02.00 dinihari, Tim Opsnal Subdit III Ditnarkoba menangkap tersangka BAY (28), TOM (29), FAI (28) dan RIS, ALS, EGI sekaligus barang bukti narkotika (100 kilogram sabu dan 100 ribu butir ekstasi) yang disimpan dalam tas warna biru dan didalam karung, disembunyikan didapur belakang rumah kontrakan. Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengerahui siapa kurir dan pemesan barang bukti tersebut.

Sejurus kemudian, tim berhasil mengamankan RON (36) di simpang 5 Labersa, disusul JER (29 tahun) dan YUL (29 tahun) dibekuk di simpang Jalan Naga Sakti Tampan. Berikutnya menangkap BON (28) di jalan SM Amin Pekanbaru.

Tidak cukup sampai disitu, Narto menjelaskan pihaknya juga mengamankan FAU (25 tahun) bersama JER (29) dan TAU yang sedang berada pada sebuah hotel di Pekanbaru. FAU berperan sebagai penerima aliran dana atau upah untuk menjemput narkoba.

Selain narkoba, barang bukti lain yang turut diamankan, dua mobil, sejumlah HP dan sepeda motor  serta uang Rp42,9 juta.

Pada kasus kedua, tim Subdit I Ditnarkoba pada Senin 12 September mengamankan 11 kilogram sabu dan empat tersangka RIY (33), WIR (35), RAN (26) dan perempuan asal Bukittinggi, RIR (26) yang ditangkap pada sebuah hotel di Pekanbaru. Para tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di tas ransel warna biru, disimpan dikamar kost. 

“Saat Tim Opsnal Subdit I melakukan pengembangan kasus narkoba yang ditangani Polres Kampar, tim mendapatkan informasi nama ‘PAPI’ yang kemudian diketahui sedang berada di salah satu kamar hotel. Tim melakukan penggerebekan berhasil mengamankan RIY als PAPI (33), WIR (35), RAN (26) dan RIR (26) berikut dua bungkus plastik berisi 12 gram sabu,” urai Narto.

Tim mendapati keterangan dari RIY dan WIR yang mengaku masih menyimpan sabu di rumah orang tua WIR.

“Di kamar lantai 2 kamar kost (depan rumah orang tua WIR) ditemukan satu buah tas ransel besar yang ditutup kasur. Setelah dilakukan pemeriksaan tas tersebut,  ternyata berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus teh hijau 11 bungkus (11 kilogram sabu),” paparnya. 

Turut diamankan satu mobil, sebuah timbangan digital, bong dan empat HP. Sedangkan kasus ketiga, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai pada Rabu 14 September 2022 mengamankan 92 kilogram sabu dan 304.491 butir ekstasi dari dia tersangka JUR (45) dan RAF (28) di TKP tepi pantai Bandar Laksamana Bengkalis.

“Kasus ketiga ini berawal diterimanya informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkoba disekitar kawasan perairan Sungai Sembilan Dumai. Informasi berharga ini ditindaklanjui secara intensif oleh tim Satnrkoba dengan melakukan penyelidikan, pemantauan dengan menggunakan transportasi darat dan air selama beberapa hari disekitar kawasan perairan tepi pantai Sungai Sembilan Dumai. Hingga akhirnya pada Rabu dinihari tanggal 14 September, tim mencurigai adanya Speedboad yang melintas disekitar perairan Lubuk Gaung Sungai Sembilan, yang kemudian menginformasikan ke tim darat yang langsung melakukan penyisiran,” urai mantan Kabid Humas Sultra tersebut.

“Merasa terendus gerak geriknya, para pelaku berubah haluan kearah perairan Sungai Papan Bandar Laksana Bengkalis. Benar saja, tim yang diback up Ditnarkoba mencurigai gerak gerik 3 orang, diduga sedang mengangkut/melangsir narkotika dari tepi Pantai menuju ke darat (perkebunan sawit) yang berjarak sekitar 50 meter dari tepi pantai. Begitu dilakukan penyergapan, salah satu pelaku kabur. Tim mengamankan JUR dan RAF serta barang bukti 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi yang disimpan dalam 6 buah boks. Tim juga mengamankan 2 unit sepeda motor, dan lima unit HP,” bebernya. (ES)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama