Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Kapolres Siak berikan keterangan pers

SIAK-Kepolisian Resor (Polres) Siak mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur berinisial RP (15). Korban dipekerjakan pada sebuah kafe di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.


Polisi membekuk dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Para tersangka, SN (46), HM (25), IM (30) dan seorang wanita berinisial M (23), warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis yang bertugas merekrut korban.

Kapolres Siak, AKBP Ronal Sumaja didampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira mengungkapkan, kasus ini berawal pada Minggu (28/8/2022), saat pelaku M menawarkan pekerjaan di kafe kepada saksi UMI.

UMI merasa tawaran pekerjaan tersebut adalah untuk bekerja di kafe sekitar Pekanbaru, hingga kemudian ia mengajak teman-temannya korban RP, saksi TS dan saksi NB.

Lalu, setelah sepakat UMI menghubungi M dan berkata ada tiga temannya yang masih di bawah umur, tapi tidak sekolah lagi tertarik ikut kerja di kafe itu.

Pada Senin (29/8/2022), tersangka M menjemput korban dan tiga temannya di daerah Sabak Auh. Mereka dibawa tanpa izin dari orang tua masing-masing.

Mereka dibawa ke kafe milik tersangka SN di Kuantan Singingi. "Saat berada dalam mobil tersangka YN dan HM mengatakan kepada korban jika ada nanti ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun ya," jelas AKBP Donal, Selasa (6/9/2022).

Setibanya di Kuantan Sengingi, tepatnya di kafe tersangka, korban RP bersama ketiga temannya disuruh bersama pengunjung yang minum-minuman keras sambil berjoget. 

"Korban mengaku dilecehkan tamu yang mabuk itu," tutur AKBP Donal.

Terungkapnya ekspolitasi anak ini, setelah korban menyampaikan kepada tersangka M dan menyatakan ingin pulang. Namun tidak dibolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban dan temannya.

Hingga kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan menyampaikan ingin pulang, tapi tidak mengetahui di mana lokasi persisnya. 

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak. "Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kasus ini memenuhi unsur pidana mulai dari rekrutmen sampai mempekerjakan anak di bawah umur," katanya.

Keempat tersangka ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Siak. (ES)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama