Polres Kepulauan Yapen Gerebek Perjudian

 Polisi tunjukkan tersangka dan barang bukti


YAPEN-Tim Opsal Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen menggrebek tempat perjudian kartu joker jenis sambung tulang yang dilakukan sekelompok warga pada sebuah rumah, Selasa (18/10/2022) malam.

Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka.  Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Syahputra Bintan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk di Dumas Call Center 110 Polri.

"Laporan diteruskan Bareskrim Mabes Polri  ke Polres Yapen. Menindak lanjutinya, kami turun ke lokasi ini berhasil menggerebek sekelompok warga yang bermain judi kartu," kata Kasat Reskrim.

Dia menambahkan, saat dilakukan penangkapan, sempat ada dua tersangka yang berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap anggota serta ada dua orang lainnya yang berhasil melarikan diri.

Warga yang sempat lolos itu, malam harinya serahkan diri ke polisi.

Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan barang bukti uang Rp720 ribu, dua pasang kartu joker dan empat motor. (farid)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama