Pungut Parkir Rp10 Ribu, Dua Warga Diamankan Polisi

 Ilustrasi penangkapan. (solopos.com)



PAINAN-Dua warga diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan objek wisata Pantai Corocok diamankan Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel, Rabu (28/12/2022) dinihari.


“Hal ini dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dalam rangka operasi pengamanan Natal dan tahun baru,” kata Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono melalui Kasubsi PID, Aiptu Doni Santoso.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel di bawah pimpinan Aipda Yandri Martin ini mengamankan dua laki-laki, masing-masing berinisial N dan SJH karena diduga telah melakukan pungutan liar terhadap pemilik kendaraan pengunjung Pantai Carocok Painan.

“Kedua orang tersebut kami amankan karena diduga melakukan pungutan liar di kawasan objek wisata pada pengunjung,” terangnya yang dikutip dari tribratanews.

Sebelumnya, tim melakukan penyamaran untuk memastikan laporan pengunjung terkait adanya pungli di TKP,  petugas memarkirkan mobil di kawasan objek wisata tersebut, pada saat itu dua laki-laki  meminta kepada pemilik biaya parkir Rp10.000 per mobil tanpa karcis.

Menurut pelaku, uang hasil memungut biaya parkir tersebut untuk keperluan pribadi dan tidak ada disetor ke pihak dan atau instansi manapun. Kedua orang tersebut diamankan ke Polres Pessel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama