Diduga Larikan Anak di Bawah Umur, Pemuda Ditangkap di Sungai Rumbai

Terduga pelaku ditangkap polisi 



DHARMASRAYA-Seorang pelaku tindakan kriminal dalam kasus dugaan perbuatan cabul dan diduga melarikan perempuan di bawah umur, ditangkap anggota Satreskrim Polres Dharmasraya, Jumat (20/1/2022). Dia ditangkap  sesaat setelah turun dari bus. Dia ditangkap di Jorong Sungai Rumbai, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai.


Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo didampingi Kasubsi Penmas, Ipda Marbawi mengatakan, anggota Satreskrim Polres Dharmasraya mengamankan seorang pemuda yang berinisal MA (22), saat turun dari bus di Jorong Sungai Rumbai.

Kuat dugaan, pemuda tersebut merupakan pelaku perbuatan cabul dan diduga melarikan perempuan di bawah umur.

Dikatakan Dwi Angga Praseetyo, kejadian berawal ketika terduga pelaku melarikan perempuan yang belum dewasa, Kamis (14/7/2022) sekira pukul 22.00. Korban dibawa pergi tanpa seijin orang tua anak oleh pelaku  dari Jorong Tanjung Paku Alam, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya menuju Desa Cilengkrang, Kota Bandung, Jawa Barat.

Selama berada di tempat tersebut, korban melakukan aksinya, sehingga anak di bawah umur itu dinyatakan hamil. Kemudian, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Dharmasraya guna proses hukum lebih lanjut.  

"Pelaku dijerat dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kasat Reskrim, Dwi Angga Prasetyo. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama