Kepala OPD Harus Tindak Pegawai yang Tak Disiplin

IKUT APEL-Jajaran ASN ikut apel di Kantor Bupati Solok, Arosuka, Senin (27/2/2023).


SOLOK-Kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten  Solok diminta menindak pegawai yang tak disiplin.


Hal itu ditegaskan Kepala BKPSDM Afrialdi saat memimpin apel di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok, kantor bupati, Arosuka, Senin (27/2/2023).

Apel itu dihadiri sejumlah pejabat dan jajaran ASN. Afrialdi menyampaikan, dalam waktu dekat akan dilaksanakan musyawarah KORPRI kabupaten. Musyawarah bertujuan untuk membentuk kepengurusan yang baru.

"Kita sudah memproses hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar aturan dan tidak disiplin.

Tidak hadir satu smpai dua hari harus dilakukan pembinaan, 10 hari tidak hadir akan dihentikan pembayaran gajinya," kata dia.

Dia menjelaskan, semua orang punya keahlian masing-masing, jadi tidak ada alasan untuk tidak masuk. Dia mengimbau kepada seluruh kepala OPD agar memberikan tugas pokok kerja sesuai keahlian yang dimiliki masing-masing pegawai. (Clara)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama