Bersertifikat, Ratusan Hektare Hutan Bukit Betabuh Dikuasai Cukong

 Ilustrasi kerusakan hutan


KUANSING- Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi menemukan adanya perkebunan sawit diduga tanpa izin (ilegal) di Desa Perhentian Sungkai, Pucuk Rantau, Kuansing, Riau.


Kawasan hutan yang dikonversi menjadi kebun kelapa sawit itu, diketahui milik tauke asal Medan dengan luasan diperkirakan mencapai 300 hektare.  Kepala KPH Singingi, Abriman mengungkapkan, dari monitoring pihaknya di lapangan ditemukan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan.

Temuan itu berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat, sehingga diketahui kebun tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.

"Dari monitoring kami di lapangan, dan berdasarkan titik koordinat, sekitar 300 hektare kebun sawit itu berada di kawasan hutan lindung. Lokasinya berada di wilayah Desa Perhentian Sungkai, yang berbatasan dengan wilayah Padang Lawas, Dharmasraya," jelas Abriman, Jumat (31/3/2023).

Selain itu, Abriman juga menyebut, kebun sudah produktif yang diperkirakan berumur 8-10 tahun tersebut diduga tidak berizin, tetapi sudah sertifikat hak milik. 

"Ini diketahui setelah kami kroscek dan konfirmasi ke pihak pengelola kebun di lapangan, disebutkan bahwa kebun seluas itu sudah bersertifikat. Infonya itu milik tauke asal Medan. Domisili usahanya sebenarnya di Dharmasraya, tapi lahan sebagian masuk wilayah Kuansing," ujar Abriman.

"Ini akan kita tindaklanjuti, mintain klarifikasi perizinannya, dan apa benar ada sertifikatnya? Kita tidak main-main, kita tegas terkait hal ini," ungkap mantan Kadis Kehutanan Kuansing ini. (Ridho)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama