Soal RUU Kesehatan, Wali Kota Solok Sepakat dengan Jajaran Organisasi Kesehatan

 Foto bersama usai pertemuan


KOTA SOLOK-Tanpa perlindungan hukum, tenaga kesehatan dikhawatirkan mudah terlibat masalah hukum. Jaminan keselamatan dan keamanan juga perlu bagi tenaga kesehatan yang bertugas di area konflik.


Hal itu disampaikan perkumpulan organisasi kesehatan Kota Solok saat audiensi bersama Wali Kota Zul Elfian Umar di ruang rapat wali kota, Senin (8/5/2023).

Perkumpulan organisasi profesi kesehatan itu terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Dalam pertemuan itu, wali kota didampingi Asisten I Nova Elfino, Sekretaris Dinas Kesehatan beserta jajaran.

Ketua IDI, Helwy Nofera menjelaskan, saat ini Rancangan UU Kesehatan sedang berada di tahap pembahasan di DPR bersama dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, dan seluruh nakes lain ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Perlindungan untuk tenaga kesehatan dalam bekerja selalu dibayangi tuntutan yang akan menghadang jika melakukan kesalahan. 

"Pada hari ini di Jakarta dan di Padang digelar aksi damai dari rekan-rekan organisasi profesi kesehatan. Kami di Kota Solok memilih menemui wali kota dalam rangka menyampaikan pendapat karena undang-undang itu terdapat beberapa poin yang masih menjadi perdebatan," katanya.

Dikatakan, pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dihentikan.  Salah satu poin yang dipermasalahkan di RUU itu adalah perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis yang dinilai belum terjamin. PB IDI meminta agar penolakan berbagai pihak terhadap RUU ini diperhatikan secara serius oleh pemerintah.

Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi undang-undang. Di sinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesi untuk memberi perlindungan hukum. Namun, peranan organisasi profesi dihilangkan.

Perlindungan dan hak imunitas tenaga kesehatan mesti dijamin karena tanpa itu, pelayanan kesehatan untuk masyarakat tidak akan optimal. Pelayanan kesehatan akan berbiaya tinggi karena risiko hukumnya tinggi pula. Padahal, program Jaminan Kesehatan Nasional menerapkan pelayanan kesehatan dengan biaya yang efisien. Berharap agar pembahasan RUU Kesehatan tidak sampai ke pengesahan pada pembahasan tingkat II di DPR.

Wali Kota Zul Elfian  mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan organisasi kesehatan di Solok dalam menjaga dan mencegah hal-hal yang tidak baik.

"Para pelaku kesehatan termasuk ASN harus dilindungi dan ada perlindungan, jangan sampai ada celah untuk di kriminalisasi. Apalagi pelaku kesehatan merupakan pekerjaan mulia dalam membantu masyarakat dalam bidang kesehatan. Kita yakin, para pelaku kesehatan tidak pernah mungkin ada niat untuk melakukan kesalahan dalam melayani masyarakat," jelas wako.

"Dalam hal ini kita sepakat, jangan sampai ada peluang kriminalisasi. Ini sangat berarti, karena sebelum RUU di sahkan harus menyampaikan kebijakan, usulan dengan mengikutsertakan para pelaku kesehatan," kata dia. 

"Namun, kita harus menyikapi dengan smart dan elegan, profesi kesehatan harus suarakan ke pusat agar jangan sampai terjadi mogok kerja karena akan merugikan masyarakat," tutup wali kota. (SIS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama