Pemkab Kaimana Konsultasi KLHS dengan Universitas Gadjah Mada: Masyarakat Harus Terlibat Dalam Implementasi dan Evaluasi

Foto bersama usai konsultasi

KAIMANA-Pemerintah Kabupaten Kaimana bersama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar konsultasi publik terkait dengan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk RPJMD Kab. Kaimana tahun 2025-2045. Agenda konsultasi ini ialah sebagai tindak lanjut dari Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan yang dilangsungkan minggu lalu.


KLHS ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaran Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Dokumen KLHS Kaimana 2024-245 ini sebagai pedoman dalam menghadirkan pembangunan daerah yang berkelnjutan dan berkesinambungan bagi kemaslahatan publik Kaimana. KLHS ini juga diharapkan mampu menjawab permasalahan yang dihadapi serta meningkatkan capaian-capaian yang telah dihasilkan.

Pemkab Kaimana diwakili oleh Asisten I, Luther Rumpombo menjelaskan bahwa pemda sudah memulai satu perencanaan yang baik dalam berbagai kredo umum perencanaan, dimulai dari penyusunan dan kini konsultasi. Ia juga menambahkan bahwa KLHS ini hadir sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup jangka panjang.

“Dalam KLHS ini berpijak pada prinsip untuk mendorong upaya pembangunan yang berkelanjutan, daya dukung SDA, dan daya tampung lingkungan menjadi pertimbangan utama. Kemdian menerapkan prinsip HITS (Holistic, Integrated, Thermatic, Spatial), dan menghapus silo dalam perencanaan dan keterlibatan aktif para pemangku kepentingan dalam penyusunan perencanaan”

Asisten I Pemda Kaimana juga mengimbau bahwa tantangan selanjutnya yaitu berkaitan dengan implementasi, dan evaluasi menyeluruh proses tersebut dalam rangka perbaikan dan kesinambungannya.

“Tidak ada perencanaan yang sempurna, yang ada bagaimana berpegang teguh pada gagasan yang baik. Dan tentunya akan dimaksimalkan agar berdampak baik pula”, ucap Luther

Dalam dokumen KLHS yang disusun berdasarkan pendekatan perencanaan partisipatif, maka keterpaduan pemahaman masyarakat serta pemangku kebijakan dalam dokumen ini hendaknya mendapat dukungan yang optimal.

“Pembangunan dalam pemahaman yang luas maupun implementasi adalah bentuk tanggungjawab bersama dalam melakukan transformasi sosial di masyarakat. Dan dengan demikian, kita juga bisa secara bersama mengawal pelaksanaan dan evaluasi KLHS ini kedepannya,” kata Asisten I, Luther.

Asisten I menegaskan kembali bahwa apa yang telah direncanakan dan akan diimplementasikan ini bagian integral dari perwujudan dan sinkronisasi visi-misi Bupati dan Wabup Kab. Kaimana yakni: “Mewujudkan kabupaten Kaimana yang maju, adil dan sejahtera melalui pengembangan sumber daya manusia, summber daya alam dan kearifan lokal”, dalam 20 tahun kedepan. (farid)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama