Pemkab Pesisir Barat Terima Penghargaan Bebas Malaria dari Kemenkes

 Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu menyerahkan Sertifikat Eliminasi Malaria kepada Pesisir Barat 


PESISIR BARAT-Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terima Sertifikat Eliminasi Malaria dari Menteri Kesehatan setelah dinyatakan bebas malaria pada 2022 berdasarkan Komite Ahli Penilaian Eliminasi Malaria (KOPEM) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Penghargaan diserahkan, Kamis (15/6/2023) di Kalimantan Timur.


Kepala Dinas Kesehatan Tedi Zadmiko mengatakan, malaria merupakan penyakit yang disebabkan oleh parasit plasomodium. Penyakit ini ditularkan melalui gigitan nyamuk anopheles betina yang terinfeksi parasit tersebut. 

"Malaria adalah penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan di beberapa wilayah Indonesia, terutama pada kawasan Timur Indonesia," ungkap Kadiskes

Diterangkannya, jumlah kasus malaria di Indonesia pada 2021 adalah 304.607 kasus. Jumlah ini menurun jika dibandingkan 2009, yaitu 418.439. 

"Kemenkes menargetkan Indonesia bebas malaria di 2030. Pencapaian Indonesia Bebas Malaria 2030 didahului dengan pencapaian daerah bebas malaria tingkat provinsi dan sebelum itu seluruh kabupaten/kota di Indonesia harus sudah mencapai bebas malaria," lanjutnya.

Dikatakannya, berdasarkan sidang KOPEM Kemenkes pada November 2022, Pesisir Barat dinyatakan bebas malaria dengan kriteria tidak ada kasus indigenous (penularan setempat) selama tiga tahun berturut-turut sejak 2020, angka annual parasite incidence (API) di bawah 1,000 per 1.000 penduduk dan angka slide positif malaria di bawah 5,00 persen.

Bersamaan dengan peringatan puncak Hari Malaria Sedunia 24 April 2023 yang diselenggarakan pada Kamis (15/6/2023) di titik nol Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Menkes yang diwakili Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu menyerahkan Sertifikat Eliminasi Malaria kepada Pesisir Barat Bersama dengan lima provinsi dan 30 kabupaten/kota lainnya yang telah memenuhi persyaratan eliminasi malaria. (azr)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama