Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

 Bus Polres Bengkalis


BENGKALIS-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di perairan Bengkalis saat hendak menyelundupkan 28 pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, Senin (5/6/2023).


Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, 28 PMI tersebut hendak diselundupkan ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata atau kunjungan.

“Tim Opsnal Satreskrim menggagalkan upaya penyelundupan 28 PMI non prosedural saat menginap di sebuah wisma. Para PMI ini rencananya dibawa ke Malaysia,” kata Kombes Nandang, Rabu (7/6/2023).

Dia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari anggota Polres Bengkalis mendapat informasi tentang adanya PMI 28 orang di wisma itu yang ingin berangkat ke Malaysia melalui perairan laut Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

"Dari informasi tersebut anggota langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan 28 PMI tersebut," katanya.

Dia menambahkan, dari keterangan 28 PMI tersebut mengaku, mereka dibawa oleh dua pria masing-masing berinisial HH (43) alias Azman dan MAH alias Muslim (24). 

Dari keterangan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku MAH, di sebuah kos.

"Dari hasil interogasi, MAH mengaku sebagai anggota atau orang suruhan HH. Ia bertugas mengontrol di wisma dan juga rencana keberangkatan ke Malaysia dengan menggunakan kapal di pelabuhan Selat Baru dan mendapat keuntungan Rp500 ribu untuk setiap kegiatan," katanya.

Dari pengakuan MAH tersebut, petugas langsung bergerak menangkap HH. Namun, HH sudah kabur ke arah Kabupaten Kepulauan Meranti. "Tim melakukan pengejaran pada Selasa (6/6/2023) tim Polres Bengkalis di-back up Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengamankan pelaku HH di rumah temannya yang berada di Desa Belitung, Kecamatan Merbau," kata Nandang.

Hasil pemeriksaan sementara, tambah Kabid, HH mengaku sebagai koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata.

"Berdasarkan keterangan HH, ia bertindak selaku koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata,” ungkapnya.

Usai berhasil mengamankan dua tersangka, tambahnya, Rabu (7/6/2023) pagi tim Satreskrim Polres Bengkalis berangkat ke Pekanbaru untuk mencari keberadaan seorang pelaku lainnya berinisial HM (39)

"Sesampainya di Pekanbaru sekitar pukul  09.30, dibantu pihak AVSEC Bandara SSK II tim berhasil mengamankan pelaku HM (39) saat berada di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru hendak akan melarikan diri ke Batam," katanya.

Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya dengan mendapatkan keuntungan Rp100.000 per PMI.

"Menurut pelaku HM (39) ia mengurus keberangkatan sembilan orang dari 28 PMI yang sudah diamankan oleh pihak Polres Bengkalis. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Nandang. (ES)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama