Wakil Bupati Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD ke DPRD Pesisir Barat

Rapat paripurna DPRD Pesisir Barat


PESISIR BARAT-Bupati Agus Istiqlal diwakili Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 di paripurna dewan, Senin (3/7/2023).


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Agus Cik dan dihadiri 17 dari 25 anggota DPRD Pesibar. Hadir pula dengan diikuti Plt. Sekda Jon Edwar, para kepala organisasi perangkat daerah dan undangan lainnya.

Wabup mengatakan, pelaksanaan APBD Pesibar 2022 merupakan realisasi dari program dan kegiatan atau perhitungan anggaran yang disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi, kondisi sosial dan ekonomi daerah yang dikaitkan dengan tolok ukur rencana strategis pemkab.

Diungkapkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah anggaran 2022 yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Pesibar kembali memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). 

"Hal ini tentunya tidak menjadikan kita untuk berbangga diri, namun tetap memberikan kontribusi terbaik untuk kemajuan daerah," ucapnya.

Menurut dia, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya.

Dijelaskannya, penyusunan APBD 2022 telah mengikuti beberapa disiplin anggaran, pertama pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran. Kedua, penganggaran pengeluaran harus didukung oleh kepastian penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup. Ketiga, semua penerimaan dan pengeluaran tahun anggaran bersangkutan harus tertuang dalam APBD dan dibukukan dalam rekening kas umum daerah.

"Sedangkan kebijakan pendapatan diarahkan pada optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan tetap memaksimalkan perolehan dana perimbangan, baik dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK) dan lain-lain pendapatan yang sah," jelasnya.

Dikatakan wakil bupati, kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana dan infrastruktur. Sedangkan untuk alokasi anggaran dilakukan sesuai dengan pendelegasian kewenangan pada OPD, dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan serta tetap mengutamakan akuntabilitas perencanaan anggaran.

"Pencapaian target kinerja APBD 2022 digambarkan oleh serapan anggaran belanja daerah Rp768,63 miliar dari total anggaran Rp915,56 miliar atau sebesar 83,95 persen. Sementara realisasi pendapatan daerah adalah Rp769,76 miliar dari target pendapatan Rp911,70 miliar atau sebesar 84,43 persen," paparnya.

Dikatakan, berdasarkan hasil yang telah disusun dalam struktur APBD, pendapatan daerah meliputi PAD dengan realisasi Rp29,04 miliar dari target Rp75,03 miliar atau 38,71 persen.

Sementara pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer terealisasi Rp740,71 miliar dari target Rp836,66 miliar atau 88,53 persen.

Dia menyebutkan, pihaknya menyadari masih banyak harapan masyarakat maupun DPRD sebagai mitra kerja pemkab dapat terakomodir pada penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan. Hal tersebut disebabkan kondisi yang obyektif karena adanya keterbatasan kapasitas keuangan daerah yang mampu mengimbangi dinamika kebutuhan masyarakat yang terus bertambah. 

"Dengan demikian diperlukan kerja keras dari semua pihak dalam rangka membangun Pesibar ke arah yang lebih baik, bermartabat dan berbudaya. Pada pelaksanaan program dan kegiatan pemkab tahun lalu, tentu saja masih memiliki berbagai kelemahan. Pemkab Pesibar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat," katanya. (azr)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama