Polres Dharmasraya Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pulau Punjung

Barang bukti yang diamankan polisi dari dua pelaku


DHARMASRAYA-Kepolisian Resor Dharmasraya menangkap dua pria berinisial AP (32), warga Sitiung dan SS (22), mantan pelajar, warga Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.


Kedua pelaku tersebut ditangkap di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, kabupaten Dharmasraya, Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 22.00. 

Kapolres Dharmasraya AKBP Nuhadiansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi menjelaskan, kedua pelaku beserta barang telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba di Polres Dharmasraya. 

Dikatakan Rusmardi, dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, dua paket sedang yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu, 17 plastik klip bening, satu buah kaca pirek dan satu buah HP android warna hitam. 

Penangkapan terhadap kedua pelaku, berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan kedua pelaku diduga kerap sekali melakukan transaksi dan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Pulau punjung. 

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat  Iptu Rusmardi, melakukan pengamatan, kemudian menangkap AP dan SS yang disaksikan oleh aparatur nagari setempat. (eko) 


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama